Selasa, 14 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 3665
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Koperasi untuk
18 rusun yang tersebar di lima wilayah kota.Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, setelah memiliki badan hukum, koperasi yang ada di rusun dapat lebih dikembangkan. Warga juga bisa mengajukan pinjaman modal ke bank untuk wirausaha.
"Salah satu syarat mengajukan pinjaman harus memiliki badan hukum. Karena itulah kita fasilitasi agar tumbuh berkembang," katanya, Selasa (14/3).
Ia juga menjelaskan, dengan adanya badan hukum, koperasi di rusun bisa bermitra dengan rusun lain maupun perusahaan dalam pengembangan usaha.
"Kita juga akan fasilitasi agar mereka mendapat SIUP, TDP dan NPWP," tandasnya.