Rabu, 08 Maret 2017 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 4243
(Foto: Nurito)
Untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan penggunaan tanah makam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP)) DKI Jakarta melakukan sistem layanan jemput bola di areal Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan ini, satu unit mobile layanan umum dan tiga petugas siap memberikan layanan perizinan kepada warga yang datang ke arel TPU.
Seorang petugas AJIB Mobile Service U
nit Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Wahyu Haryanto mengatakan, layanan jemput bola ini sifatnya baru uji coba selama dua kali sepekan. Jika ternyata animo masyarakat tinggi maka layanan jemput bola ini akan ditingkatkan."Ini baru uji coba di TPU Pondok Ranggon. Kalau peminatnya banyak kami tambah lagi sampai tiga kali seminggu," kata Haryanto, Rabu (8/3).
Untuk memperlancar proses pelayanan, sambung Haryanto, ada dua petugas AJIB yang menggunakan dua sepeda motor. Mereka akan mengantar jemput berkas permohonan warga di kantor kelurahan. Sehingga warga cukup duduk santai di dekat mobil pelayanan dan petugas AJIB yang akan mobile mengurus perizinan tersebut.
Jika berkas permohonan yang diajukan warga lengkap, maka perizinan akan langsung selesai. Namun jika masih ada kekurangan maka harus dilengkapi terlebih dulu. Jam operasional khusus untuk layanan mobile ini dimulai dari pukul 09.00-14.00.
"Sejauh ini belum ada warga yang mengurus perizinan. Mereka baru bertanya-tanya pada petugas tentang tata cara mengurus perizinan," kata Haryanto.
Sebelumnya layanan jemput bola juga dilakukan di TPU Semper, Jakarta Utara. Peminatnya mencapai 40 orang dalam sepekan. Umumnya mereka mengurus perpanjangan tanah makam.