Kamis, 02 Maret 2017 Reporter: Folmer Editor: Andry 3935
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta merampungkan revisi dua rancangan peraturan daerah (raperda) agar bisa segera dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kedua raperda yang dimaksud yakni
raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya serta Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya."Kami akan melayangkan surat agar revisi kedua raperda tersebut segera diserahkan untuk diagendakan dibahas bersama," kata Bestari Barus, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/3).
Ia mengatakan, pembahasan kedua raperda ini penting. Mengingat, sejumlah lahan pasar tradisional akan revitalisasi menjadi kawasan terpadu.
"Payung hukum yang mengatur pengelolaan dan pengembangan usaha PD Pasar Jaya hingga saat ini belum ada," ungkapnya.
Bestari mengungkapkan, draft kedua raperda beserta naskah akademis tersebut semula telah diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Namun naskah akademis itu kembali ditarik pihak eksekutif untuk disesuaikan aturan baru.
"Kami berharap usulan raperda ini bisa secepatnya diserahkan untuk selanjutnya dibahas," tandasnya.