Senin, 20 Februari 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 6285
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Inventarisasi makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur I dan II telah selesai dilakukan. Proses pelayanan sistem online pun bisa dinikmati oleh masyarakat.
"Jakarta Barat yang sudah melakukan pelayanan sistem online itu di TPU Tegal Alur. Makam lainnya masih dilakukan pendataan," ujar Kepala Seksi Pemakaman Suku Dinas Kehutanan Jakarta Barat, Atang Setiawan, Senin (20/2).
Menurut Atang, kapasitas di TPU Tegal Alur I berjumlah 27.250 petak makam. Dan hingga saat ini yang sudah terisi baru sekitar 10.000 makam.
"Sementara untuk yang di Tegal Alur II, daya tampung 97.500 petak makam. Yang sudah terpakai sekitar 32.000 petak makam," ucapnya.
Proses pemesanan makam dengan sistem online, ahli waris lebih dulu harus ke TPU untuk meminta surat rekomendasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu guna mendapatkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Lalu ke Bank DKI untuk melakukan pembayaran, kemudian ke PTSP kembali untuk mendapatkan surat izin penggunaan makam, lalu kembali ke TPU untuk memberikan berkas.
"Bisa juga dengan ahli waris tidak perlu ke TPU melainkan mengirim pesan melalui whatsapp ke petugas TPU dan menunggu nomor rekomendasi. Setelah mendapatkan nomor rekomendasi, ahli waris langsung ke PTSP kemudian ke BanK DKI untuk pembayaran," tandasnya.