Jumat, 17 Februari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 4978
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Sosial DKI Jakarta mengimplementasikan terapi kolaboratif sebagai upaya pemulihan bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di panti sosial. Hal itu dilakukan melihat tingginya prevalensi penyandang psikotik atau gangguan jiwa di panti sosial.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, implementasi terapi kolaboratif ini dibagi dalam klaster berat, sedang, dan ringan. Pembagian ini, sambungnya, karena penangangan untuk tiap klaster berbeda.
"Terapi kolaboratif melibatkan berbagai ahli, seperti psikiater, psikolog klinis, perawat, pekerja sosial, farmakolog, dan unsur pendukung lainnya. Masing-masing dari mereka berdiskusi untuk mencari format terbaik dalam menangani psikotik," kata Chaidir, Jumat (17/2).
Selanjutnya, sambung Chaidir, para ahli menyusun silabus sebagai acuan untuk membuat kurikulum di panti sesuai dengan klaster masing-masing.
"Nantinya, kurikulum tersebut menjadi jadwal rutinitas harian yang akan dilakukan oleh penyandang psikotik untuk proses pemulihan," beber Chaidir.
Dia menambahkan, kurikulum harian ini perlu didiskusikan dan disosialisasikan kepada petugas agar mereka mengerti serta bisa melakukan perawatan dan penanganan kepada warga panti penderita ODMK dan ODGJ.