Jumat, 10 Februari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Toni Riyanto 3935
(Foto: Erna Martiyanti)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait rencana pembangunan intermediate treatment facility (ITF).
Langkah ini perlu diambil untuk menyikapi dibatalkannya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan mengenai kelanjutan pembangunan ITF di Ibukota. Karena aturan yang dibatalkan oleh MA merupakan produk hukum dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu respons dari Kementerian ESDM dan Bappenas," kata Isnawa Adji, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/2).
Kendati demikian, dirinya meyakinkan teknologi yang akan digunakan untuk ITF adalah teknologi yang juga digunakan di negara-negara lainnya. Terlebih, p
ihaknya juga menggandeng Badan Penelitian dan Penerapan Teknologi (BPPT)."Rencananya, ITF yang akan dibangun tidak menggunakan teknologi asal-asalan. Tapi, sudah menggunakan teknologi proven," ujarnya.
Ia menambahkan, teknologi ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan sampah, termasuk di Jakarta.
"Saya yakin Pak Presiden memiliki pertimbangan agar jangan sampai terjadi darurat sampah di kota-kota besar," tandasnya.