Rabu, 08 Februari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3780
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah perpanjangan waktu pembangunan beberapa proyek di Ibukota hingga 50 hari. Sebab, sejumlah pembangunan tidak selesai hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, perpanjangan waktu ini sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kami berikan perpanjangan waktu sesuai diamanatkan pada perpres, bisa diperpanjang maksimal 50 hari kerja," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2).
Beberapa proyek yang mendapatkan perpanjangan waktu seperti pembangunan rumah susun (rusun), pembangunan puskesmas, renovasi sekolah serta renovasi gedung Blok F Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Saefullah, pembangunan yang dilakukan pada 2016 sudah dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaan. Sisa pembayaran akan dilakukan setelah pembangunan selesai dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi ada
utang daerah terhadap pembangunan itu. Nanti untuk pembayaran akan kami anggarkan dalam APBD Perubahan setelah adanya audit dari BPK," ujarnya.Saefullah menambahkan, perpanjangan waktu 50 hari ini diberikan, karena pihaknya tidak ingin ada bangunan mangkrak di Ibukota. Selain itu juga melihat manfaat dari gedung yang dibangun, seperti rusun dan puskesmas.
"Yang kami izinkan kemarin adalah bangunan yang kira-kira ditambah 50 hari jadi rampung, manfaat dari gedung itu sangat kami harapkan," tandasnya.