Senin, 06 Februari 2017 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 4768
(Foto: Suparni)
Tiga unit kapal sekolah yang diadakan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kepulauan Seribu, hingga kini belum dapat dioperasikan karena terkendala transisi administrasi terkait perubahan organisasi perangkat daerah.
Sebelumnya, Sudinhub Kepulauan Seribu memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) melakukan pengawasan dan perawatan serta operasional. Namun, kini tupoksi pengawasan dan opersonal beralih ke Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UP-APK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Pemkab mengusulkan, agar fungsi UP APK itu didelegasikan kepada Sudin Perhubungan agar kapal sekolah dapat dioperasionalkan.
"Harus ada transisi secara administrasi yang dibuat. Pokoknya kapal itu bisa jalan dan dimanfaatkan. Buat apa ada kapal baru tak bisa digunakan," ujar Ismer Harahap, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Senin (6/2).Kepala Sudinhub Kepulauan Seribu, Robert Edward membenarkan, saat ini fungsi pengawasan ada di UP-APK, sementara anggaran operasional dan perawatan kapal masih ada di Sudin Perhubungan. "Kami masih menunggu kebijakan dinas, sementara ya kita rawat saja itu kapal agar tidak rusak," katanya.