Selasa, 31 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Toni Riyanto 4018
(Foto: Erna Martiyanti)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta tidak akan memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor pembangunan rumah susun (rusun) yang menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2016.
Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pembangunan rusun di lima lokasi yang sempat dihentikan telah dilanjutkan kembali.
"Batas waktu terakhirnya sampai 15 Februari 2017. Kami pastikan tidak akan memberikan perpanjangan lagi," kata Arifin, di Rusun KS Tubun, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).
Menurutnya, kelima rusun tersebut yakni, Rusun Lokbin Semper sudah mencapai 84,21 persen, Rusun Cakung Barat 82,35 persen, Rusun Bekasi 81,11 persen, Rusun Rawa Bebek 88 persen dan Rusun Marunda sudah 87,35 persen.
"Masing-masing kontraktor sudah menyangupi dan terikat perjanjian untuk merampungkan pembangunan rusun sesuai waktu yang telah ditentukan," ujarnya.
Ia menambahkan, jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pembangunan sesuai dengan tenggat waktu, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat masuk daftar hitam atau blacklist. "Kontraktor juga terancam sanksi denda," tandasnya.