Sabtu, 09 Agustus 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Widodo Bogiarto 4591
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Harga bahan pokok bulan depan diprediksi merangkak naik, seiring pemberlakuan peraturan baru berupa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap hasil pertanian untuk bahan baku makanan dan minuman serta pembatasan pembelian solar bersubsidi.
Pasalnya, selama ini pengusaha sudah mengeluarkan sekitar 5-8 persen biaya dari beban usaha. Dari angka tersebut, hampir 50 persennya dipakai untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM). Jika terjadi pembatasan terhadap BBM bersubsidi, maka ada kemungkinan pelaku usaha akan mendongrak harga jual kebutuhan pokok.
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat, Slamet Widodo menuturkan, harga kebutuhan pokok diprediksi terus naik bulan depan. Apalagi pelaku usaha dalam menentukan harga jual memiliki banyak pertimbangan, salah satunya membandingkan harga jual dengan biaya produksi.
"Kemungkinan
memang naik. Kita tahu pengusaha pasti menghitung secara cermat dengan membandingkan harga jual dengan biaya produksi," kata Slamet, Sabtu (9/8).Terkait besaran kenaikan harga bahan pokok, kata Slamet, akan ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu berapa permintaan dan penawaran yang dibutuhkan masyarakat. "Jika terjadi kenaikan harga, besarnya akan ditentukan oleh mekanisme pasar sesuai dengan supply and demand dari masyarakat," tukasnya.
Diakui Slamet, pihaknya hanya bertugas memantau dan mengawasi perkembangan harga di pasar. Sementara untuk kebijakan menentukan harga berdasarkan inflasi dan pemberian subsidi itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat.