Rabu, 18 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 6269
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM mematangkan kerjasama pembuatan paspor di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga beban pelayanan yang ada di kantor Imigrasi berkurang.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, saat ini baru PTSP Jakarta Timur saja yang sudah melayani pembuatan paspor.
"Di Jakarta Timur sudah ada kerjasama di PTSP ada pelayanan paspor. Kami sepakat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat model di Jakarta Timur ini, bisa diterapkan juga di wilayah lainnya," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/1).
Di PTSP Jakarta Timur ada dua loket yang dibuka untuk melayani pembuatan paspor. Sebanyak empat petugas dari siaga untuk melakukan pelayanan. "Sehingga beban pelayanan di kantor imigrasi bisa bergeser ke PTSP sebagian," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta tidak keberatan untuk menyiapkan tempat bagi layanan tambahan ini di kantor PTSP masing-masing wilayah. Ini juga bertujuan untuk memberikan kemud
ahan bagi warga Ibukota yang ingin mengurus paspor. Ditargetkan layanan ini sudah bisa beroperasi Februari 2017."Sekarang kan kalau urus paspor di kantor Imigrasi padat," ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di DKI Jakarta, Endang mengatakan, petugas pembuat paspor tetap berasal dari Kanwil Kemenkum HAM. Pemprov DKI hanya menyediakan tempat untuk pelayanan. Sementara biaya retribusi pembuatan paspor tetap masuk ke pemerintah pusat.
"Kedepan akan kami tingkatkan jadi unit layanan paspor. Jadi pelayanannya bisa sama dengan imigrasi, foto di situ ambil paspor di situ," tandasnya.