Selasa, 17 Januari 2017 Reporter: Nurito Editor: Andry 3773
(Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan mendesak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya membangun jalan tembus (missing link) di antara Jalan Akari dan Jalan Garnisun, Setiabudi.
BIla tidak demikian, pengembang terancam tidak akan mendapatkan Sertfikat Layak Fungsi (SLF) gedung.
”Saya harap pihak pengembang segera menyerahkan kewajibannya baik berupa jalan atau fasos fasum lainnya. Pembangunan jalan tembus Arkari-Garnisun harus selesai,” kata Tri Kurniadi, Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Menurut Tri, pembangunan jalan tembus di lokasi sudah menjadi kewajiban pihak pengembang. Adapun jalan tembus yang harus dibangun pengembang memiliki lebar sekitar 15 meter dengan panjang kurang lebih 500 meter.
"Pengembang dapat terkena sanksi tidak dikeluarkan SLF jika tidak merealisasikan jalan tembus tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan jalan tembus Arkari-Garnisun ke depannya akan mengurangi kemacetan di ruas Jalan Gatot Subrot dan Satrio. Jika sudah dibangun dan dioperasikan, kendaraan yang melintas dari Jalan Gatot Subroto dari arah Grogol, menuju Jalan Sudirman bisa langsung melintasi jalan tembus tersebut.
"Kita targetkan April mendatang pembangunan jalan tembus itu sudah harus selesai," tandasnya.