Kamis, 07 Agustus 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 15223
(Foto: doc)
Sebanyak empat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, bakal dikosongkan untuk perluasan Pelabuhan New Port Tanjung Priok. Sedikitnya terdapat 1.900 kepala keluarga (KK) yang lahan dan bangunannya akan dibebaskan.
Wilayah yang akan dikosongkan antara lain, RW 08, 09, 10 dan sebagian RW 12. Dengan rincian sebanyak 750 KK yang tersebar di RW 08, 450 KK di RW 09, 500 KK di RW 10 dan 200 KK di RW 12.
Lurah Kalibaru, Sahroni mengatakan, rencana perluasan pembangunan Pelabuhan New Port Tanjung Priok ini akan dimulai tahun ini dan berlanjut ke wilayah tiga RW lainnya.
"Pertengahan Agustus ini rencananya akan dimulai pengukuran dan inventarisasi di RW 10. Kalau RW 09 masih dalam kajian, sedangkan RW 12 hanya sebagian saja yang mungkin dibebaskan," ujar Sahroni, Kamis (7/8).
Sahroni menjelaskan, inventarisasi dilakukan untuk memastikan uang ganti rugi yang akan dilakukan. Sebab, meskipun secara kepemilikan lahan merupakan milik pihak Pelabuhan New Port Tanjung Priok, namun secara de facto rekomendasi garapan lahan warga dikeluarkan lebih dahulu dari sertifikat. Sehingga penggantian direncanakan akan meliputi bangunan rumah dan lahan.
"Rekomendasi menggarap yang dimiliki warga dikeluarkan tahun 1966 sedangkan sertifikat lahan tahun 1970. Karena lebih dahulu warga, maka akan diganti berikut lahan, namun besarannya masih dikaji oleh tim," kata Sahroni.
Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono mengakui, adanya rencana perluasan Pelabuhan New Port Tanjung Priok. Saat ini tim yang di antaranya terdiri dari Badan Pertanahan Nasional, Sudin Perumahan dan Pembangunan Gedung Pemda, Sudin Pertamanan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang mengkaji tindak lanjut rencana pengosongan itu.
"Yang saya tahu, rencananya di sana akan dibangun akses masuk serta parkiran kontainer. Saat ini masih diinventarisasi, kalau konsep detailnya masih dibahas," tandas Heru.