Kamis, 05 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 7168
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menyiapkan regulasi mengenai pengelolaan transit oriented development (TOD) Mass Rapid Transit (MRT). Regulasi itu bisa dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, untuk operasional MRT masih membutuhkan sebuah kebijakan dari pemerintah terkait dengan TOD. Ditargetkan dalam satu tahun ke depan regulasi bisa dikeluarkan.
"Memang butuh dukungan kebijakan dari pemerintah terkait dengan TOD. Bisa dalam bentuk perda mengenai bagaimana MRT akan mengatur lebih lanjut dari segi pengelolaan itu memang harus ada perda," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/1).
Dirinya berjanji akan mempercepat proses pembuatan regulasi tersebut. Mengingat operasional MRT ditargetkan dimulai pada Maret 2019 mendatang.
"Insya Allah segera kami mulai menyiapkan sehingga pada saatnya semua regulasi siap, instrumen juga siap," ujarnya.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar menegaskan, harus ada perda atau pergub yang mengatur mengenai TOD. Nantinya PT MRT Jakarta akan mendapatkan mandat dalam melakukan pengelolaan bisnis dan properti, baik di stasiun maupun disekitarnya.
"Ini masuk dalam skema penyelenggaraan, itu yang perlu juga harus diselesaikan pada tahun ini
," ucapnya.Menurut William, pihaknya telah memiliki konsep master plan TOD yang dimaksud. Nantinya master plan terebut sebagai acuan bahwa PT MRT Jakarta telah siap melakukan pengelolaan.
"Konsep dasarnya dari kami dan kami usulkan, tapi penetapannya bukan datang dari MRT," tandasnya.