Kepala Inspektorat Bertekad Wujudkan Pelayanan Publik Tanpa Penyimpangan

Selasa, 03 Januari 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 5245

Inspektorat DKI Akan Lakukan Pendampingan

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Zainal hari ini dilantik menjadi Kepala Inspektorat DKI Jakarta menggantikan Merry Erna Hani yang meninggal dunia pada 13 Agustus 2016 lalu.

Kita akan wujudkan pelayanan publik tanpa ada penyimpangan

Sebagai Kepala Inspektorat DKI Jakarta yang baru, Zainal mengaku akan mewujudkan aparatur sipil negara lebih berwibawa, bersih dan memiliki integritas.

"Kita akan wujudkan pelayanan publik tanpa ada penyimpangan. Hal ini akan kita sama-sama wujudkan dengan strategi pemeriksaan, pendampingan dan pembinaan," katanya usai dilantik di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat,  Selasa (3/1).

Zainal juga nenyampaikan akan merutinkan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) DKI. Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan yang dilakukan SKPD dan UKPD bermanfaat bagi masyarakat.

"Makanya dalam pelaksanaan pekerjaan SKPD kita minta untuk sering berkonsultasi. Nanti akan dibentuk timnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Camat Tanah Abang Dilantik Menjadi Wakasatpol PP DKI

Camat Tanah Abang Dilantik Jadi Wakasatpol PP DKI

Selasa, 03 Januari 2017 8284

Seluruh Cabang Olahraga Harus Dimajukan Kembali

Kadisorda Janji Perhatikan Sarana Olahraga di Ibukota

Selasa, 03 Januari 2017 4549

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309115

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks