Selasa, 27 Desember 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 6277
(Foto: Nurito)
Untuk memaksimalkan penggunaan Terminal Pulogebang, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mewajibkan seluruh bus AKAP masuk ke Terminal Pulogebang. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Januari untuk seluruh armada yang akan berangkat maupun masuk dari dan ke Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko mengatakan, seluruh bus AKAP mulai 2 Januari mendatang wajib masuk Terminal Pulogebang. Selama ini hanya bus dari terminal itu yang berangkat dan datang di Terminal Pulogebang.
"Semua Bus AKAP wajib masuk Terminal Pulogebang. Ini berlaku baik bus yang berangkat atau datang dari dan ke Jakarta," kata Sigit, Selasa (27/12).
Menurutnya, saat ini penumpang juga masih diperbolehkan untuk berangkat atau tiba di tujuan akhir di terminal lain. Ini disesuaikan dengan kartu pengawasan (KPS) yang berlaku. Namun nantinya armada datang juga wajib masuk Terminal Pulogebang terlebih dulu.
Pihaknya juga akan menertibkan terminal bayangan yang masih beroperasi di luar terminal. Termasuk bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masih nekat ke Terminal Pulogadung, akan ditindak tegas.