Selasa, 20 Desember 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 3817
(Foto: Ilustrasi)
Pendapatan dari hasil denda terhadap pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Jakarta Selatan terhitung mencapai Rp 1,9 miliar.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, perolehan sebesar Rp 1,9 miliar tersebut didapat dari hasil denda 331 pelanggar IMB yang telah mengikuti sidang yustisi di pengadilan.
"Saat ini realisasi penertiban bangunan sudah mencapai 267 kegiatan dari target 210 kegiatan," katanya, Selasa (20/12).
Ia menuturkan, sanksi denda terhadap pelanggar IMB ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 128 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan Gedung dan Perda DKI Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
"Tahun ini denda dari pelanggar IMB meningkat dari tahun 2015 lalu yang hanya sebanyak 198 dengan total denda Rp 1,4 miliar," bebernya.
Menurut Syukria, besaran denda yang dikenakan terhadap pelanggar IMB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bervariasi dengan jumlah maksimal Rp 50 juta.
"Sanksi denda administrasi ini tujuannya untuk memberikan efek jera," tandasnya.