Jumat, 16 Desember 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 4094
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
17 kendaraan roda empat di wilayah Kecamatan Kelapa Gading dan Pademangan ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Utara akibat parkir di bahu jalan.
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, belasan mobil ini ditindak dari lokasi rawan parkir liar seperti Jalan Boulevard Artha Gading dan Jalan Raya Lodan.
"Kesadaran masyarakat untuk tidak parkir sembarang masih lemah. Petugas kita seperti kucing-kucingan saja selama ini," katanya, Jumat (16/12).
Benhard menuturkan, dalam razia kali ini, pihaknya menindak 16 unit angkutan kota (angkot) KWK U-11 karena ngetem di pinggir jalan serta tidak memiliki perizinan yang lengkap. Dari 16 angkot itu, delapan di antaranya di-BAP tilang, tiga disetop operasi dan lima lainnya digembosi.
"Ada satu mobil barang yang juga kita setop operasi. Totalnya ada 17 kendaraan yang terjaring," tandasnya.