Selasa, 13 Desember 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5323
(Foto: Nurito)
Sebanyak 140 perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jakarta Timur mengikuti sosialisasi Pergub No 1994/2016 tentang Tata Naskah Dinas, Selasa (13/12).
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, sosialisasi ini sangat baik dilakukan agar SKPD/UKPD dapat lebih memahami tentang kearsipan. Sebab kearsipan ini banyak memiliki manfaat bagi seseorang atau lembaga.
Misalnya sebagai bahan informasi, data dan sebagainya. Bahkan bagi para peneliti, arsip ini merupakan bahan informasi akurat untuk mendeskripsikan hasil penelitiannya. "Kita sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap ke depan pengelolaan arsip dinamis lebih meningkat," kata Bambang.
Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta, Tinia Budiati menambahkan, dalam konteks administrasi, arsip biasanya digunakan sebagai bahan perencanaan dan pengambilan keputusan. Sedangkan dari segi yuridis seringkali digunakan sebagai bahan bukti. Bahkan sering dijadikan sebagai bahan pembuktian utama karena memiliki keakurasian dan otentisitas.
"Hanya dengan bahan buktilah setiap pembelaan suatu masalah dapat dilakukan dengan tepat dan memiliki kebenaran yang valid," tandasnya.