Kamis, 08 Desember 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 6922
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan melakukan penagihan terhadap empat Wajib Pajak (WP) di empat wilayah kecamatan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Seksi Penagihan Suku pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Hairuman Pria Perdana menuturkan, penagihan PBB-P2 ini dilakukan terhadap WP di Jalan Bangka Raya
, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 510.697.463. Kemudian WP di Pasar Minggu yang mempunyai tunggakan terhadap tiga objek pajak masing-masing sebesar Rp 676.134.517, Rp 372.153.264 dan Rp 288.140.544."Wajib pajak di Jalan Bangka komitmen melunasi Desember ini. Kami buatkan surat pernyataan kesanggupan membayar di atas materai. Ini alat untuk penagihan bahwa mereka secara tertulis bersedia bayar," katanya, Kamis (8/12).
Ia melanjutkan, penagihan selanjutnya dilakukan terhadap satu WP di Jalan Palbatu Raya, Tebet dengan nilai tunggakan Rp 376.928.024. Terakhir WP di Jalan Warung Jati Timur, Pancoran yang memiliki tunggakan senilai Rp 494 Juta.
"Kami masih melakukan penagihan persuasif. Nanti bisa dilakukan penagihan aktif surat teguran, penagihan paksa sampai sita lelang," tandasnya.