Selasa, 22 November 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 3936
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melarang pedagang parsel berjualan di sepanjang Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat. Pedagang yang tetap nekat berjualan di atas trotoar akan ditertibkan.
Kalau tetap berjualan akan kami tertibkan
Camat Menteng, Dedi Arif Darsono mengatakan, pihaknya telah melakuan dua kali pertemuan dan sosialisasi kepada para pedagang. Pihaknya telah menyediakan tempat relokasi di Jalan Penataran, namun para pedagang menolak.
"Kami sudah dua kali lakukan sosialisasi, tapi mereka menolak direlokasi. Kalau tetap berjualan akan kami tertibkan," kata Dedi, Selasa (22/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh ada 34 pedagang dan di lokasi relokasi disediakan tempat berukuran 2x2 meter. Nantinya, juga akan dipasang lampu tembak sebagai penerangan.
"Tempat relokasi sudah kami siapkan dan pohon yang rimbun sudah kami pangkas," ujarnya.
Sedangkan, untuk menjaga pedagang kembali berjualan di Pegangsaan Timur, pihaknya akan menyiagakan petugas Satpol PP.
"Rencananya mereka akan berjualan tanggal 25 November, tapi kami akan jaga mul
ai 23 November besok," tandasnya.