Sabtu, 19 November 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2754
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibakan papan reklame yang terpasang di empat jembatan penyeberangan orang (JPO). Selain melanggar ini antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan reklame ambruk.
Kali ini, penertiban dilakukan di JPO SMK 57 Jalan Margasatwa, JPO Pejaten Jalan Warung Jati Barat, JPO Buncit di Jalan Warung Buncit, dan JPO Duren Tiga di Jalan Mampang Prapatan Raya.
Kepala Seksi Penyelamatan Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Sartono mengatakan, penertiban papan reklame dilakukan pada malam hari untuk menghindari kemacetan parah di lokasi. Sebab, lokasi tersebut termasuk padat lalu lintas.
Menurut Sartono, papan reklame yang ditertibkan rata-rata berukuran 3x15 meter. Selain mencegah hal-hal membahayakan seperti yang terjadi di JPO Pasar Minggu, penertiban ini dilakukan karena reklame yang terpasang di JPO masa izinnya sudah kedaluwarsa.
"Papan reklame juga tidak sesuai dengan syarat teknis bangunan reklame. Setelah papan reklame berhasil diturunkan, kami gunakan rotary saw dan cutter spreader untuk memotong besi menjadi beberapa bagian untuk diangkut ke dalam truk," kata Sartono.
Untuk mempercepat jalannya penertiban, pembongkaran dilakukan secara bersamaan. Lebih lanjut, penertiban reklame tidak berizin akan dilakukan secara bertahap dan terjadwal, Rabu dan Jumat.
"JPO akan dikembalikan fungsinya, untuk kenyamanan pengguna jalan. Rabu depan rencananya akan ditertibkan reklame di JPO Karet Kuningan dan JPO Kuningan Madya di Jalan HR Rasuna Said," tandas Sartono.
Dalam penertiban ini dikerahkan 150 petugas gabungan dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP), Sudin Penataan Kota, Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, Satpol PP, dan PPSU. Penertiban papan reklame yang dimulai pukul 21.30 selesai pada pukul 02.30.