Senin, 07 November 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3472
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Kebersihan DKI Jakarta menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan lelang Intermediate Treatment Facilities (ITF). Saat ini LKPP tengah menyiapkan dokumen persyaratan untuk investor yang akan membangun ITF.
Kelapa Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor dalam membangun ITF. Karena pihaknya tak ingin pembangunan ITF di Jakarta dilakukan dengan sembarangan.
"Kami akan keluarkan berbagai aturan. Sekarang sedang dibahas di LKPP," kata Isnawa, saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/11).
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti, luas lahan yang digunakan yakni 3,5 hektare, besaran sampah yang bisa diproduksi mencapai 1.000 ton hingga 1.200 ton per harinya.
"Dinas kebersihan tugasnya memasok sampah sesuai perjanjian kontrak terhadap penyedia jasa yang sudah ditujuk oleh Pemprov DKI," ucapnya.
Saat ini, tinggal menunggu finalisasi dari LKPP terkait dengan syarat-syarat yang ditentukan. Diharapkan dalam waktu dekat bisa rampung.
"Intinya saat ini masih menunggu finalisasi, tata cara penentuan pendaftaran. LKPP yang menyusun tata cara inventor yang akan bergabung di DKI," ujarnya.
Isnawa menambahkan saat ini sudah ada 250 proposal yang masuk untuk pengajuan pembangunan ITF. Namun pihaknya harus berhati-hati dalam menentukan pemenang lelang.
"Pada umumnya mereka menawarkan berbagai teknologi, sekitar dua bulan lalu melakukan kami sudah lakukan
penjajakan pasar," tandasnya.