Senin, 31 Oktober 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 2894
(Foto: Yopie Oscar)
Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) menjadi pijakan yang disepakati antara eksekutif dan legislatif DKI Jakarta dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017.
"APBD merupakan dokumen dari produk sistem politik antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah yang disepakati bersama," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta saat rapat Banggar DPRD dan TAPD DKI perihal penyampaian KUA-PPAS RAPBD 2017, Senin (31/10).
Pihaknya juga telah meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk berpatokan RKPD sesuai perencanaan nasional dan pemerintah daerah.
"Saya telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran SKPD untuk mengacu pada RKPD," ungkapnya.
Ia juga memastikan program dalam KUA-PPAS, dilihat dari urgensi dan sifatnya mendesak untuk kepentingan masyarakat.
"Kita lihat kembali jaring aspirasi masyarakat hingga menjadi dokumen anggaran yang merupakan sebuah perwujudan kesepahaman bersama," tandasnya.