Jumat, 28 Oktober 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3771
(Foto: Reza Hapiz)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyelesaikan masa reses ketiga di tahun 2016. Masa reses ketiga digelar mulai tanggal 17 hingga 24 Oktober sesuai keputusan pimpinan DPRD DKI Nomor 5 tahun 2016.
Anggota tim penyusun hasil masa reses ketiga DPRD DKI, Sarifudin mengatakan, masa reses anggota DPRD DKI Jakarta mengacu pada pasal 54 ayat 5 dan 6 PP Nomor 16 Tahun 2010.
"Bahwa masa reses dipergunakan oleh anggota dewan secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat," kata Sarifudin, Jumat (28/10).
Ia mengatakan, laporan pelaksanaan masa reses yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI merupakan kompilasi dari kegiatan reses selama tahun 2016. Sekaligus pokok pokok pikiran dewan yang disampaikan kepada pimpinan.
"Laporan reses ketiga tahun 2016 juga sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan APBD DKI 2017 sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan, inventarisasi hasil reses ketiga tahun 2016, di antaranya meliputi bidang pemerintahan, pertanahan dan ketertiban umum. Selain itu, program penyediaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta dinilai sangat baik sehingga diharapkan dapat terealisasi di setiap kelurahan.
Lebih lanjut Sarifudin menuturkan, program prona yang bertujuan membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah juga agar dilanjutkan di setiap wilayah Jakarta. Program pemberdayaan masyarakat kelurahan (PPMK) di Jakarta agar juga diminta tetap dilaksanakan.
Namun, berdasarkan hasil reses anggota dewan, ternyata masih banyak warga Ibukota belum memiliki E-KTP.
"Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan dapat segera memenuhi," tandasnya.