Senin, 24 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4341
(Foto: doc)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta akan dilantik pada Rabu (26/10) mendatang. Ini menyusul Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan pejabat definitif akan cuti untuk mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Pelantikan akan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Sampai saat ini, Tjahjo belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang Plt Gubernur DKI. Namun dipastikan pejabat yang akan dipantik merupakan pejabat eselon satu dari Kemendagri.
"Hari Rabu akan saya lantik, ya hari Rabu saja (nama pejabatnya)," kata Tjahjo, Senin (24/10).
Ada beberapa kriteria pejabat yang bisa menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta. Di antaranya yakni pejabat yang berpengalaman, punya karier dari bawah, memahami ekonomi keuangan daerah, dan memahami masalah sekretariatan daerah. Plt ini juga bertugas menjaga agar pilkada berlangsung aman.
Menurut Tjahjo, Plt Gubernur ini memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif. Plt juga bisa menandatangani APBD DKI Jakarta. Mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan APBD 2017.
"Bisa semua, ada aturannya, ada payung hukumnya," ujarnya.
Salah satu pejabat yang masuk kriteria untuk menjadi Plt Gubernur DKI di antaranya, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono. Rencananya kewenangan Plt akan diperkuat lagi, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 74/2016 di mana Plt memiliki tugas khusus yang diamanahkan di luar wewenang yang seharusnya.
Penugasan ini di antaranya menyukseskan pilkada, menyelesaikan APBD 2017, dan menata organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016.