Rabu, 19 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 8392
(Foto: Erna Martiyanti)
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta memutus kontrak dua kontraktor pembangunan rumah susun (rusun). Alasannya kedua kontraktor tersebut masuk daftar hitam atau blacklist oleh pemerintah daerah lain.
Kepala Bidang Perencanaan Teknis Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Kelik Indriyanto mengatakan, pihaknya tidak mau mengambil risiko dalam pembangunan rusun di Ibukota.
"Kami setop kontrak karena mereka masuk blascklist, tapi bukan di Jakarta melainkan di Bogor," kata Kelik, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10).
Ternyata kedua Kontraktor tersebut bekerja sama dalam membangun dua rusun di Ibukota. Dua rusun yang dibangun yakni Rusun Jatinegara Kaum dan Rusun Pinus Elok.
Untuk Rusun Jatinegara Kaum, semula direncanakan akan dibangun tiga blok sebanyak 300 unit. Progress pembangunan sudah mencapai 45,85 persen.
Sementara Rusun Pinus Elok rencana pembangunannya yakni sebanyak satu blok dengan 100 unit. Progress pembangunannya sudah mencapai 42,51 persen.
"Nantinya pembangunan kedua rusun ini akan dilanjutkan pada tahun depan. Kami sudah mengusulkan untuk dianggarkan pada APBD 2017," ucapnya.
Selain itu, ada enam pembangunan rusun yang dihentikan sementara. Karena berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar. Diantaranya ada beberapa tembok yang miring, konstruksi tidak sesuai, dan lainnya.
Keenam rusun yang pembangunannya dihentikan seperti Rusun Cakung Barat, Rusun Jalan Bekasi KM 2 dan Rusun Rawa Bebek. Rusun lainnya yakni rusun untuk lokasi binaan (lokbin) di Semper serta Rusun Marunda.
Total keenam rusun yang pembangunannya dihentikan sementara yakni sebanyak 13 blok dan satu tower. Dengan total unit sebanyak 1.435 unit.
Dia menambahkan pada tahun ini pembangunan hanya terealisasi sebanyak 524 unit saja, yakni di Rusun KS Tubun. Diharapkan pada tahun depan pembangunan rusun tidak ada kendala lagi.