Selasa, 11 Oktober 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5921
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin operasional Diskotek Mille'
s yang beroperasi di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Mangga Besar, Jakarta Barat. Dengan begitu izin operasional diskotek sudah tidak berlaku dan harus setop operasi sejak besok Rabu (12/10).Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, rencana penutupan sudah dirapatkan bersama jajaran terkait. Ditegaskannya, diskotek tersebut sudah tidak boleh lagi beroperasi.
"Intinya, hari ini PTSP sudah keluarkan surat pencabutan izin operasional. Mulai besok sudah tidak bisa operasional lagi," ujarnya, Selasa (11/10).
Untuk pelaksanaan penutupan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Rencana penutupan berupa penyegelan akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai rapat bersama nantinya.
"Besok akan kita gelar rapat bersama dulu. Jadwal penutupan menunggu kesepakatan bersama," katanya.