Kamis, 06 Oktober 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4907
(Foto: Reza Hapiz)
Proses penandatanganan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017 berpotensi molor hingga Februari tahun depan. Ini bisa terjadi jika judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kalau nggak diterima ya saya cuti. Cuma ya pasti yakin APBD nggak bisa tanda tangan sampai Februari," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10).
Basuki mengatakan penandatangann APBD tidak bisa diwakilkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) sebagai pejabat sementara. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Kalau dia (Plt) tanda tangan akan terjadi sebuah kekacauan konstitusi sebetulnya. Karena jelas di UUD 1945 menyatakan gubernur dan kepala daerah beda dengan presiden dan menteri," ucapnya.
Menurut Basuki sebelumnya aturan ini mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Serta Perpu nomor 1 tahun 2014 dan 2015, dimana menyebutkan jika kepala daerah akan cuti harus memperhatikan waktu dan jadwal.
"Jadi harus tanpa mengenyampingkan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah. Sekarang pertanyaannya masa kamu ketok palu APBD 2017 baru Februari, setelah kami balik cuti?," tandasnya.
Seperti diketahui sesuai dengan Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada mewajibkan petahana untuk mengambil cuti pada masa kampanye di pemilihan kepala daerah serentak 2017. Cuti dimulai dari tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.