Rabu, 05 Oktober 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 9451
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan layanan bus Transjakarta bagi pelanggan dengan kategori khusus.
Bila sebelumnya sudah ada kebijakan bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan penghuni rumah susun (rusun), kini pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, serta tenaga kontrak baik PHL dan PPSU juga bisa gratis naik bus Transjakarta atau termasuk dalam kategori khusus.
Kepala Humas Transjakarta, Parestia Budi mengatakan, selain kategori di atas, layanan gratis juga diberikan pada karyawan swasta tertentu dengan gaji UMP DKI yang pembayarannya menggunakan Bank DKI. Namun untuk mendapatkan layanan ini seluruhnya wajib memiliki JakCard Combo Bank DKI.
"Dasar layanan gratis ini tertuang dalam Pergub nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat," ujarnya, Rabu (5/10).
Karena itu, seluruh pegawai DKI yang belum memiliki JackCard Combo diminta untuk datang ke bank DKI menukarkan Kartu ATM Bank DKI mereka. Nantinya petugas akan menukar kartu baru yaitu JakCard Combo.
"Jadi bagi pegawai yang belum menukar Kartu ATM-nya agar segera tukar sampai batas waktu 17 Oktober 2016. Nantinya tidak diizinkan lagi dengan pencatatan manual," katanya.
Namun, sebelum tanggal 17 Oktober 2016, pelanggan dengan ketentuan di atas masih dapat menggunakan layanan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Jakarta Pintar (KJP), kartu identitas dan kartu ATM Bank DKI.
Jika ada kesulitan terkait dengan kartu JakCard Combo dapat menghubungi Call Center Bank DKI (021) 1 500-351 atau Customer Service Cabang Bank DKI.
"Untuk saat ini layanan hanya berlaku di koridor Transjakarta saja. Yang dari atau menuju rute daerah penyangga belum," tandasnya.