Senin, 26 September 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4267
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengajukan perbaikan 26 titik Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tahun ini. Perbaikan tidak akan menggunakan APBD DKI, melainkan kewajiban pengembang atas pengajuan kebaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan perbaikan dilakukan karena kondisi JPO yang sudah tidak laik lagi. "Awalnya kami ajukan 26 titik untuk perbaikan tahun ini," kata Andri, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Andri, dalam rapat pimpinan (rapim) diputuskan perbaikan ke 26 titik JPO tersebut tidak menggunakan APBD DKI. Perbaikan akan menggunakan kewajiban pengembang dari kenaikan KLB. "Sudah diputuskan akan pakai kelebihan KLB tidak pakai APBD," ucapnya.
Andri menambahkan, JPO di Pasar Minggu, menjadi salah satu titik yang diusulkan untuk diperbaiki. Karena memang kondisinya yang sudah tidak laik lagi. Namun belum diperbaiki JPO tersebut roboh tertiup angin. "Yang di Pasar Minggu sebenarnya juga sudah masuk usulan untuk perbaikan," tandasnya.
Pihaknya mencatat di Jakarta total ada sebanyak 318 JPO. Namun pengelolaannya berada di bawah tiga intansi. Sebanyak 289 titik dikelola oleh DKI. Kemudian 26 titik oleh Dirjen Bina Marga, yakni JPO yang melintas di atas jalan tol. Sisanya yakni 10 titik merupakan milik PT KAI.