Minggu, 25 September 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3135
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menyempurnakan penyelenggaraan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Salah satu rencana yang tengah dimatangkan ialah penataan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak mengganggu lalu lintas warga yang berolahraga.
Kepala Bidang Operasional dan Penegakan Hukum Satpol PP DKI Jakarta, Budhi Novian mengatakan, perlu ada kesepakatan instansi terkait untuk penentuan tempat berdagang. Sehingga jika ada PKL yang beroperasi di luar kawasan langsung ditertibkan.
"Penentuan titik ini penting. Kalau di luar kawasan berarti ilegal dan harus ditertibkan," ujarnya, Minggu (25/9)
Menurutnya pengawasan petugas agar pedagang tidak berdagang di jalan sudah dilakukan. Namun pengawasan belum maksimal lantaran jalan penyelenggaraan HBKB cukup panjang dan banyak persimpangan jalan.
"Belum lagi indikasi pengamen seperti badut. Kita sudah lakukan semaksimal mungkin, kalau tidak akan semrawut," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menambahkan, salah satu jenis pedagang yang perlu perhatian adalah yang berjualan khusus bakaran. Karena aktivitas PKL itu menambah polusi udara dan
tidak sesuai dengan pelaksanaan HBKB."Mungkin pengaturannya yang harus dibuat tepat. Kita bukan larang tapi harus teratur," tandasnya.