Selasa, 20 September 2016 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 6898
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan meminta masukan sejumlah pakar perkotaan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bawah Tanah.
Regulasi ini dinilai sangat penting guna mencegah penyimpangan pemanfaatan ruang bawah tanah di Ibukota di masa mendatang.
"Kami akan meminta masukan dan saran dari pakar perkotaan seputar regulasi pemanfaatan ruang bawah tanah di Ibukota. Dewan menargetkan peraturan daerah ini disahkan sebelum moda transportasi massal Masa Rapid Transit (MRT) di Ibukota resmi beroperasi," kata Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/9).
Ia mengatakan, regulasi ruang bawah tanah diperlukan untuk mengatur fungsi dan pemanfaatan. Sehingga mampu mengakomodir kebutuhan warga Ibukota dalam menjalankan aktifitasnya.
"Bisa dibayangkan, jika MRT resmi beroperasi tapi belum ada peraturan daerah pemanfaatan ruang bawah tanah di Jakarta. Akibatnya, pembangunan seenaknya sehingga kepentingan warga pun terabaikan," ujarnya.
Prasetio menambahkan, di dalam Raperda ini diatur zonasi pemanfaatan ruang bawah tanah yang terbagi di dalam beberapa fungsi di antaranya komersil, transportasi umum dan lainnya.
"Usulan Raperda bawah tanah mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 perihal Penataan Ruang. Jakarta sebagai Ibukota negara sudah saatnya memiliki regulasi ini," tandasnya.