Tujuh PMKS Diamankan di Kawasan Monas

Minggu, 18 September 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5603

Tujuh PMKS Diamankan di Kawasan Monas

(Foto: Rudi Hermawan)

Sebanyak tujuh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diamankan petugas di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir. 

Mereka akan didata dan di-assesment untuk mengetahui ke panti mana mereka akan dititipkan

Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Susana Budi Susilowati mengatakan, keberadaan PMKS itu dilaporkan mengganggu wisatawan sehingga diamankan petugas.

"Kami terima laporan ada PMKS yang diamankan di Monas dan kami langsung penjemputan," katanya, Minggu (18/9).

Dikatakan Susana, tujuh PMKS yang diamankan terdiri dari tiga pengemis, satu anak-anak, satu gelandangan dan dua orang pengamen. Selanjutnya mereka dibawa ke Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1 di Kedoya, Jakarta Barat.

"Mereka akan didata dan di-assesment untuk mengetahui ke panti mana mereka akan dititipkan,"  tandasnya.

BERITA TERKAIT
9 PMKS di Rel Kereta Api Senen Diamankan

9 PMKS di Rel Kereta Api Senen Diamankan

Senin, 15 Agustus 2016 4574

Sudinsos Gelar Razia PMKS

Titik Rawan PMKS di Jakut Dirazia

Jumat, 05 Agustus 2016 4956

Petugas P3S Diserang PMKS

Petugas P3S Diserang PMKS

Senin, 25 Juli 2016 4012

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309115

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks