Kamis, 15 September 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 3427
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta diminta terus mensosialisasikan ke warga untuk segera merekam data KTP elektronik (e-KTP) meskipun batas waktu perekaman diperpanjang hingga 2017 mendatang.
"Termasuk diinformasikan jika ada kendala terkait perekaman agar warga tidak mendapat informasi yang keliru," kata Riano P Ahmad, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kamis (15/9).
Ia menyayangkan, batas waktu perekaman e-KTP diperpanjang dari semula akhir September 2016 ini menjadi pertengahan tahun depan. Hal itu diharapkan tidak terjadi kembali di kemudian hari.
"Sebenarnya disayangkan ada pem
unduran, karena perekaman e-KTP di DKI hampir tuntas. Antusias warga untuk merekam e-KTP kita khawatirkan bisa jadi menurun," ucapnya.Terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi mengungkapkan, hingga kini masih ada 164 ribu dari 7,43 juta total warga wajib KTP di Ibukota yang belum melakukan perekaman.
"Perekaman sudah hampir tuntas. Sisanya diperkirakan masih di luar negeri atau sedang bekerja di luar daerah sehingga belum merekam," tandasnya.