Jumat, 02 September 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2575
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Utara melakukan pemeriksaaan hewan kurban di sejumlah tempat penampungan di Kelapa Gading dan Koja.
Dari pemeriksaan di dua wilayah itu, petugas menemukan hewan kurban yang belum cukup umur dan mengalami cacat di bagian kaki.
"Di Kelapa Gading Timur, satu ekor kambing tidak layak karena tidak cukup umur. Sementara di Koja, satu ekor kambing berkondisi pincang akibat terjatuh saat diturunkan dari atas truk," ujar Rita Nirmala, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Jumat (2/9).
Dikatakan Rita, hewan kurban yang tidak layak tersebut selanjutnya diberi dua tanda silang merah di bagian paha belakang sebelah kiri. Pedagang hewan kurban juga diminta untuk memisahkan dua hewan tersebut
dari hewan kurban lainnya yang memenuhi syarat."Kami minta dipisahkan. Hewan itu kita arahkan sebagai kambing potong untuk dijual ke pedagang sate," tuturnya.
Rita menuturkan, di dua wilayah ini, pihaknya memeriksa hewan kurban di 15 Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPHK) dengan rincian delapan di Koja dan tujuh di Kelapa Gading. Hewan kurban tersebut sebagian besar didatangkan dari daerah Kupang, Blora, Pati, Klaten, Bima, Purbalingga, Banjarnegara dan Madura.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan hewan kurban dengan penyakit menular," tandasnya.