Senin, 29 Agustus 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4058
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Utara melakukan peninjauan untuk memeriksa perusahaan yang bergerak di bidang pemotongan kapal bekas di Kalibaru, Cilincing. Dari hasil pemeriksaan, didapati perusahaan tidak memiliki tempat pembuangan limbah beracun. Alhasil, perusahaan itu terancam ditutup.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Rusman Sagala mengatakan, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1999 itu dinilai belum memenuhi perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sesuai peraturan yang berlaku.
Dari 11 persyaratan, hanya dua yang dipenuhi. Salah satunya belum mempunyai tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Di sana kami masih temukan ceceran bahan bakar, oli bahkan sampai dengan batu
bara. Itu berbahaya buat pekerja dan lingkungan," ungkap Rusman.Ditegaskannya, apabila perusahaan tersebut masih ingin terus beroperasi harus segera mengurus dan membenahi semua persyaratan. Saat ini, pihaknya masih memberikan waktu kepada pengelola untuk memenuhi semua dokumen yang dibutuhkan.
"Mereka baru membuat syarat berdirinya perusahaan saja, tapi syarat-syarat pemenuhan yang ada belum semua dipenuhi. Kami beri waktu, kalau tidak akan kami tutup," tegas Rusman.