Jumat, 26 Agustus 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 7227
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Sosial Jakarta Utara memberikan rekomendasi penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap 2.225 warga.
Rinciannya, di Kecamatan Tanjung Priok diterbitkan 442 surat rekomendasi pengajuan program BPJS, Kecamatan Koja 549 rekomendasi, Kelapa Gading 36 rekomendasi, Kecamatan Cilincing 772 rekomendasi, Kecamatan Pademangan 200 rekomendasi, dan Penjaringan 224 rekomendasi. Angka ini menurun dibanding periode Januari-Juli 2015 sebanyak 2.775.
"Ini ada penurunan, karena sudah ada yang mulai mengus sendiri BPJS. Untuk pemberian rekomendasi tentu dibutuhkan syarat," ungkap Aji Antoko Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara, Jumat (26/8).
Adapun persyaratan untuk mendapat rekomendasi PBI BPJS Kesehatan antara lain, rekening pemakaian daya listrik yang tidak lebih dari 900 watt, PM-1 surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, surat pernyataan sewa kontrakan dari pemilik rumah, surat rawat inap dari rumah sakit, kartu keluarga, dan KTP.
Dia menambahkan, bagi anak yang belum tercantum di KK, bisa menggunakan akta lahir disertai KTP orang tuanya. Untuk bayi yang baru lahir, jika belum memiliki akta kelahiran bisa menggunakan surat kelahiran.
"Bagi yang dirawat inap, untuk mengurus BPJS tidak boleh lewat dari 3x24 jam. Kalau persyaratan sudah lengkap, rekomendasi pengajuan program BPJS bisa lima menit selesai," tandasnya.