Rabu, 24 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3973
(Foto: Reza Hapiz)
PD Pasar Jaya diminta untuk memanfaatkan ruang udara. Mereka diizinkan membangun jembatan penghubung antar gedung yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pedagang.
"Semua udara ini punya Pemprov DKI, bisa dimanfaatkan untuk apa saja. Bayangin ini, tanah di Cikini mahal enggak? Mahal kan? Seberang jalan, juga punya DKI, seberangin saja di situ, bebas," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Jalan Cikini Raya, Rabu (24/8).
Basuki mengatakan, hal itu sudah dilakukan oleh beberapa pengembang di Jakarta. Seperti yang dilakukan oleh pengelola Grand Indonesia dan Pondok Indah Mall.
"Mereka saja boleh bangun, kenapa kami tidak ikut seperti itu. Kalau enggak ada aturan ya kami bikin saja Pergub," ujarnya.
Selain untuk pertokoan, Basuki juga mengizinkan ruang udara digunakan sebagai lahan parkir. Mengingat jumlah lahan parkir di DKI terbatas. Syaratnya alat berat tetap bisa melintas dibawahnya. Sehingga saat akan dilakukan pengerukan tidak terhambat.
"Saya sudah kasih izin, sungai-sungai, kali-kali semuanya di atasnya dibikin parkiran, selama alat berat bisa masuk," tandasnya.
Bahkan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan sudah mengimplemtasikan kebijakan itu. Mereka membangun jempatan di atas jalan dan sungai untuk rumah sakit.