Jumat, 19 Agustus 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 4922
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan memprogramkan pengadaan card reader di seluruh kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi pada 2017 mendatang.
"Dari dulu sampai sekarang, untuk urusan kelengkapan administrasi data menggunakan KTP sebagai identitas. Karena itu, untuk memudahkan pengecekan legal tidaknya KTP, card reader sangat diperlukan," kata Edison Sianturi, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jumat (19/8).
Ia menjelaskan, cara kerja alat card reader ini terbilang mudah dan praktis diaplikasikan. Para pemilik KTP nantinya cukup menempelkan KTP dan jempol tangannya di bagian sensor alat tersebut. Tak lama kemudian akan didapatkan hasil apakah KTP itu legal atau sebaliknya.
"Jadi nantinya masyarakat atau petugas yang ingin mengecek legal tidaknya KTP, tidak harus datang ke kantor kita. Tapi, cukup di kantor PTSP kelurahan hingga provinsi," ucapnya.
Edison mengungkapkan, harga satuan card reader diperkirakan sekitar Rp 15 juta dan akan didistribusikan di 267 kelurahan, 44 kecamatan dan lima wilayah kota serta satu kabupaten di Ibukota.