Kamis, 11 Agustus 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 3828
(Foto: Rudi Hermawan)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta memberikan tenggat waktu hingga 1 September 2016 kepada penghuni bangunan liar (bangli)
di Jalan Lingkar Sukasari RW 05, Harapan Mulya, Kemayoran untuk mengosongkan bangunan."Tanggal 1 September harus sudah dikosongkan dan para penghuninya akan direlokasi ke Rusun Pinus Elok," kata Herry Purnama, Camat Kemayoran, Kamis (11/8).
Ia menuturkan, bangunan liar di kawasan tersebut berjumlah 18 unit sesuai dengan jumlah Kepala Keluarga (KK). Para penghuni bangunan liar itu sendiri sudah tinggal selama puluhan tahun.
Herry menyampaikan akan menyiapkan seluruh fasilitas untuk kepindahan warga ke Rusun Pinus Elok. Termasuk membantu mengurus E-KTP sesuai domisili rusun serta sekolah anak-anak mereka.
"Hari Senin 15 Agustus mendatang akan dilakukan pengundian rusun," tandasnya.