Rabu, 10 Agustus 2016 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4104
(Foto: Nurito)
Sekitar 980 petugas gabungan menggelar apel penertiban di pelataran Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/8). Apel yang dipimpin oleh Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, terkait dengan rencana penertiban 186 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Cacing Sisi Barat.
Bambang mengatakan, penertiban bangunan dilakukan karena lahan yang ada di sisi barat Jalan Raya Cacing itu itu sudah dibebaskan. Lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai badan jalan, saluran air dan taman.
"Ada sekitar 980 petugas gabungan yang dilibatkan untuk penertiban bangunan liar di Jalan Raya Cacing sisi barat," kata Bambang, usai memimpin apel gabungan ini.
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sejak 26 Oktober 2015 lalu. Tidak ada relokasi maupun ganti rugi terhadap para pemilik bangunan. Sebab mereka sudah menempati lahan pemda secara ilegal.
Sekadar diketahui, petugas gabungan ini terdiri dari berbagai unsur terkait. Seperti kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Sudin Kebersihan, Sudin Pertamanan dan Pemakaman, Sudin Perhubungan dan Transportasi, Sudin Kebersihan, Sudin Tata Air, TNI/Polri dan unit terkait lainnya.