11 Pengembang Ajukan Kenaikan KLB

Sabtu, 06 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 10564

11 Pengembang Ajukan Kenaikan KLB

(Foto: Ilustrasi)

Sebanyak 11 pengembang di DKI Jakarta mengajukan kenaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).  Namun, hanya gedung-gedung yang dilintasi oleh Mass Rapid Transit (MRT) dan Light  Rail Transit (LRT) saja yang boleh mengajukan.

Kalau dulu nggak ada duitnya juga. Sekarang kami sudah ngumpulin hampir dapat Rp 4 triliun dari kenaikan KLB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengembang yang mengajukan kenaikan KLB dikenakan kompensasi sebagai kewajiban. Nilainya disesuaikan dengan kenaikan KLB yang diajukan oleh masing-masing pengembang.

"Kalau dulu nggak ada duitnya juga. Sekarang kami sudah ngumpulin hampir dapat Rp 4 triliun dari kenaikan KLB," kata Basuki, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kompensasi pengembang tersebut tidak boleh diterima dalam bentuk uang. Pengembang harus membayar dengan pembangunan aset sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Jadi kami harus membuat perjanjian, dengan Biro Tapem bahwa kamu mau memberikan itu (pembangunan)," ujarnya.

Ke-11 pengembang yang mengajukan kenaikan KLB seperti PT Mitra Panca Persada sebesar Rp 579 miliar, PT Mulia Karya Gemilang Rp 214 miliar, PT Sampoerna Land Rp 723 miliar, PT Kepland Investama Rp 542 miliar, PT Putra Gaya Wahana Rp 264 miliar, PT Singa Propertindo Rp 20 miliar, dan PT Mitra Pertala Perkasa Rp 9,7 miliar.

Kemudian Rahadi Santoso dan Irma Rahadi Santoso dengan nilai kompensasi sebesar Rp 8,9 miliar, PT Pancanaka Indonesia Rp 29 miliar, PT Surya CItra Propertindo Rp 606 miliar, dan PT Duta Anggada Realty Rp 890 miliar. Total kompensasi yang akan diterima oleh Pemprov DKI mencapai Rp Rp 3,88 triliun.

Basuki menambahkan bentuk kompensasi yang dikerjakan oleh pengembang bisa dipilih. Berikut bentuk kompensasi yang bisa dikerjakan oleh pengembang di aset milik DKI seperti pengadaan lahan, pembangunan rusun Muara Angke (tematik 12 blok), penataan pedestrian Sudirman Thamrin, relokasi puja seri (pusat jajanan serba ikan) Muara Angke (restoran apung), serta penataan pusat Kesenian Jakarta TIM.

Kemudian pembangunan rumah potong hewan unggas Rorotan, pembangunan Panti Wreda Ciangir, rehab perpustakaan SMKN 61 Pulau Tidung, pembangunan jembatan Pasar Tanah Abang Blok G, pembangunan parkir bawah tanah Monas, dan pembangunan asrama Pondok Karya Pembangunan.

Sementara untuk kompensasi di luar aset pemda seperti pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya, pembangunan gedung parkir Mabes Polri, penyelesaian pembangunan gedung Polda Metro Jaya (Densus 88 anti teror), pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi, pembangunan gedung parkir Kostrad TNI-AD, serta pembangunan sumur artesis di Pemerintah Kota Bekasi di tujuh kecamatan.

BERITA TERKAIT
Kewajiban Kenaikan KLB akan Berbentuk Aset

Kewajiban Kenaikan KLB akan Berbentuk Aset

Jumat, 05 Agustus 2016 6249

Penataan Kawasan Kota Tua Dibiayai Dana Hasil Peningkatan KLB

Dana Penataan Kota Tua dari Kewajiban Pengembang

Rabu, 25 Mei 2016 5722

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks