Jumat, 05 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 7381
(Foto: doc)
Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan pengembang menaikan koefisien lantai bangunan (KLB), namun tidak semua gedung bisa diajukan. Hanya gedung yang dilintasi Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) saja.
"Cuma yang dilewati rel seperti MRT, LRT, jadi ada perda-nya (peraturan daerah)," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8) malam.
Menurut Basuki, jika lahan tidak termasuk dalam Teknik Pengaturan Zonasi (TPZ), maka ada zona bonus. Sehingga jika ada gedung yang tidak dilintasi oleh MRT maupun LRT meminta kenaikan KLB, tidak akan diberikan.
"Walaupun kamu mau bayar saya berapa pun nggak bisa loh. Jadi kamu gak bisa minta-minta, ‘eh gue mau naikin KLB’, ya nggak bisa. Itu KLB diberikan kalau memang dilewatin LRT, dilewatin MRT, baru boleh," ujarnya
Basuki mengatakan, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai pemberian kenaikan KLB ini. Di beberapa negara, bangunan yang dilintasi oleh rel aecara otomatis mendapatkan KLB maksimal. Namun karena Jakarta membutuhkan dana untuk menyelesaikan beberapa permasalahan maka, pihaknya meminta kompensasi.
"Nah sebetulnya kalau di luar negeri lagi yang paling benar, kalau kami sudah tentuin KLB 7. Misalnya ada rel kereta nih, MRT lewat, boleh 14, langsung dikasih 14. Cuma kami kan lagi butuh duit, supaya kami bisa dapat kontribusi bantu infrastruktur," tandasnya.