Jumat, 29 Juli 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4544
(Foto: Folmer)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat menertibkan terminal bayangan di Jalan Latumenten, Kecamatan Tambora. Hasilnya, satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Dewi Sri dikenakan sanksi setop operasi karena kedapatan ngetem.
Kepala Sudinhubtrans Jakarta Barat, A Banjarnahor mengatakan, pihaknya kerap mendapat laporan bus AKAP yang ngetem di Jalan Latumenten memicu kemacetan. Karena itu, pihaknya menggencarkan penertiban.
"Bus AKAP Dewi Sri diamankan oleh petugas ke Pool Rawa Buaya saat mangkal di terminal bayangan depan Mal Season City," ujarnya, Jumat (29/7).
Menurut Banjarnahor, pihaknya akan menggencarkan penertiban terminal bayangan di Jakarta Barat.
Tidak hanya bus AKAP, petugas juga menindak sebanyak 11 angkutan umum dan barang. Karena kedapatan tidak dilengkapi surat mereka juga kenakan sanksi setop operasi. Selain pengandangan, sebanyak 10 mobil pribadi dan empat mobil angkutan umum taksi dan barang diderek karena parkir sembarangan di bahu jalan.
"Sebanyak 25 sepeda motor diangkut ke Rawa Buaya dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Ratusan unit sepeda motor lain dikenakan sanksi cabut pentil," tandasnya.