KPAD Jaksel Proses Penghapusan Barang Inventaris

Jumat, 29 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 7120

 KPAD Jaksel Lakukan Penghapusan Barang Inventaris

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Selatan proses penghapusan barang inventaris di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2016.

Bagi SKPD/UKPD yang sudah mengajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data usulan penghapusannya

Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta No 2 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Inventaris pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) / Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

Kepala KPAD Jakarta Selatan, Ayub Solehudin mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 62 dari 136 SKPD/UKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mengajukan permohonan penghapusan barang inventaris ke KPAD Jakarta Selatan.

"Bagi SKPD/UKPD yang sudah mengajukan permohonan usulan penghapusan langsung diteliti data usulan penghapusannya dengan data yang ada di Kartu Inventaris Barang (KIB)," kata Ayub, Jumat (28/7).

Pada tahap awal, pihaknya memproses enam SKPD/UKPD yang sudah dinyatakan lengkap dokumennya yaitu, Badan Diklat Provinsi DKI Jakarta, BLUD Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Pesanggrahan, Kelurahan Bintaro dan Kelurahan Petukangan Selatan.

Tekait keenam dokumen itu, Ia telah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kanwil DKI Jakarta dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap barang inventaris yang akan dihapus dari ke enam SKPD/UKPD itu.

KPAD Jakarta Selatan melalui Kepala BPKAD Provinsi DKI Jakarta membuat Nota Dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Pengelola Barang Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memohon persetujuan penjualan dan penghapusan Barang Milik Daerah.

"Setelah mendapatkan disposisi dari Gubernur, BPKAD selaku pembantu pengelola barang daerah akan membuatkan Surat persetujuan penjualan untuk KPAD Kota Administrasi Jakarta Selatan," terangnya.

Berdasarkan surat itu, KPAD Jakarta Selatan membuat surat permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI untuk dilakukan penjualan/pemindah tanganan dengan cara Pelelangan Umum.

Lebih lanjut, pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) kemudian diterbitkan risalah lelang dan dibuatkan kuitansi pembayaran untuk barang yang telah laku terjual.

"Setelah risalah lelang dan kwitansi pembayaran selesai dibuat maka SK penghapusan dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta," tandas Ayub.

BERITA TERKAIT
Bupati Usulkan Penghapusan Aset Menggunakan Sistem Elektronik

Penghapusan Aset Diminta Gunakan Sistem Elektronik

Senin, 25 Juli 2016 3893

Basuki: Penghapusan Denda Pajak, Mirip Tax Amnesty

Penghapusan Denda PKB Mempercepat Penerimaan Pajak

Selasa, 12 Juli 2016 12036

Mei Groundbreaking, GOR Velodrome Mulai Dibongkar

Penghapusan Aset Velodrome Ditargetkan Rampung April

Senin, 07 Maret 2016 10253

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks