Rabu, 27 Juli 2016 Reporter: Folmer Editor: Andry 5446
(Foto: Folmer)
Puluhan bangunan liar (bangli) semi permanen yang berdiri di atas saluran dan bahu Jalan Kali A
nyar IX, Tambora, Jakarta Barat, dibongkar."Totalnya 60 bangunan liar di RW 01, 03, 04 dan 08 yang dibongkar," kata Joko Suparno, Wakil Camat Tambora, Rabu (27/7).
Ia mengatakan, penertiban bangunan liar ini digelar untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Keberadaan puluhan bangli itu kerap menimbulkan kemacetan dan genangan saat hujan turun," ujarnya.
Joko mengungkapkan, dalam penertiban ini, pihaknya mengerahkan 80 personel gabungan yang terdiri terdiri dari Satpol PP, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), TNI dan Polri.
"Sebelum dilakukan penertiban hari ini, para pemilik bangunan telah diberikan surat perintah bongkar," ucapnya.
Menurut Joko, setelah penertiban, petugas PPSU langsung mengeruk saluran air di lokasi yang selama ini diduduki bangunan.
"Kami juga mengimbau warga agar tidak lagi mendirikan bangunan liar di atas saluran air dan bahu jalan demi kepentingan bersama," tandasnya.