Selasa, 08 Juli 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 4353
(Foto: doc)
Kepala sekolah (kepsek) SMA dan SMK hasil lelang jabatan belum bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka juga masih harus menunggu hasil tes sertifikasi dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010.
Kepala Seksi Tendik Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Neni mengatakan, dari 180 kepala sekolah yang lolos dalam lelang jabatan, sebanyak 168 di antaranya harus mengikuti tes untuk mendapatkan NUKS. Sementara 28 kepala sekolah sisanya telah memiliki, sehingga tidak perlu lagi mengikuti tes.
"Para kepsek diharuskan mempunyai sertifikasi dan NUKS. Ini sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010," kata Neni, Selasa (8/7).
Menurut Neni, tes dilakukan selama dua hari pada tanggal 3 Juli sampai 4 Juli 2014 lalu. Saat ini, para kepala sekolah tinggal menunggu hasil tes yang telah dilakukan. "Hasil tesnya tinggal menunggu dan segera diumumkan," ucapnya.
Dikatakan Neni, para kepala sekolah hasil lelang jabatan juga tidak akan dipindahkan dari sekolah yang telah dipimpinnya saat ini. Melainkan tetap bertugas di tempat yang telah ditunjuk sebelumnya. "Tidak akan dipindah, ditempatkan di sekolah-sekolah yang sudah ditunjuk," tandasnya.
Sebelumnya, ratusan kepala sekolah yang lolos lelang jabatan merasa bingung karena harus mengikuti tes lagi. Sebagian kepala sekolah mempertanyakan adanya tes lanjutan tersebut. Padahal, mereka sudah ditetapkan sebagai kepala sekolah berdasarkan hasil lelang jabatan.