Kamis, 21 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3172
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Petugas Satpol PP Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan M Kahfi II dan Jalan Kecapi. Sebab lapak mereka berada di atas saluran dan jalan.
"Karena saluran air ditutup oleh lapak-lapak PKL. Sudah bertahun-tahun mereka di sana," ujar Kendrawati, Lurah Jagakarsa, Kamis (21/7).
Dikatakan Kendrawati, pihaknya telah memberikan surat peringatan ketiga pada tanggal 18 Juli 2016 kemarin, namun mereka bertahan. Khusus di PKL di Jalan M Kahfi II, sambungnya, penertiban sudah berulang kali dilakukan tetapi tidak memberikan efek jera bagi para PKL.
"Karena lokasi tersebut sudah pernah ditertibkan, tapi PKL balik lagi. Makanya ada enam lapak yang kita sita," tandasnya.
Dalam penertiban ini dikerahkan sebanyak 40 petugas gabungan dari Satpol PP dan PPSU. Setelah puing-puing penertiban dibawa ke Gudang Satpol PP, petugas PPSU langsung membersihkan saluran dari sampah yang menumpuk.