Jumat, 15 Juli 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4815
(Foto: doc)
Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah mencabut izin praktik Bidan Elly di Ciracas, Jakarta Timur. Sebab bidan tersebut terbukti menggunakan vaksin palsu.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan telah mencabut izin praktik
Bidan Elly. Karena izinnya ada di Pemprov DKI Jakarta. "Kalau yang bidan sudah kami cabut izinnya," kata Koesmedi, Jumat (15/7).Sementara sanksi untuk Rumah Sakit Harapan Bunda diserahkan kepada manajemen. Karena termasuk rumah sakit swasta. Sehingga Dinas Kesehatan tidak bisa memberikan sanksi. "Itu oknum di rumah sakit, kebijakan ada di menajemen," ucapnya.
Sedangkan untuk Klinik Dr Ade Kurniawan di Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat izinnya tidak terdaftar di Dinas Kesehatan. Pihaknya masih akan mencari lokasi klinik bersama dengan Kementerian Kesehatan dan kepolisian.
Seperti diketahui Kementerian Kesehatan telah mengumumkan ada 14 rumah sakit, enam bidan, dan dua klinik yang menggunakan vaksin palsu. Tiga diantaranya ada di Jakarta, yakni Rumah Sakit Harapan Bunda, Klinik Dr Ade, dan Bidan Elly.